ABSTRAKSI PRODUK HUKUM
PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45/425/2025, 2 HLM.
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA REONG KECAMATAN DUSUN UTARA KABUPATEN BARITO SELATAN
|
ABSTRAK : |
-Untuk menindaklanjuti pengunduran diri anggota badan permusyawaratan desa reong kecamatan dusun utara kabupaten barito selatan periode 2022-2030 a.n RAHMADI pada tanggal 25 november 2025, maka dipandang perlu dilakukan pemberhentian sebagai anggota badan permusyawaratan desa reong kecamatan dusun utara kabupaten barito selatan periode 2022-2030, perlu menetapkan keputusan bupati barito selatan tentang pemberhentian anggota badan permusyawaratan desa reong kecamatan dusun utara kabupaten barito selatan periode 2022-2030; -Dasar hukum keputusan ini adalah peraturan daerah kabupaten barito selatan nomor 3 tahun 2019 tentang badan permusyawaratan desa; -Keputusan ini menetapkan memebrhentikan anggota badan permusyawaratan desa reong kecamtana dusun utara kabupaten barito selatan periode 2022-2030 a.n RAHMADI. |
|
CATATAN : |
-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. -Ditetapkan di Buntok pada tanggal 31 desember 2025. |