JDIH Kabupaten Barito Selatan

Menu

Search

Terbaru

ABSTRAKSI PRODUK HUKUM

Pengadaan Barang/Jasa, Keuangan,
KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45 / 425 / TAHUN 2025 TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA REONG KECAMATAN DUSUN UTARA KABUPATEN BARITO SELATAN PERIODE 2022-2030
Tanggal Diundangkan 31 Dec 2025
PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA REONG KECAMATAN DUSUN UTARA KABUPATEN BARITO SELATAN PERIODE 2022-2030

PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN NOMOR 188.45/425/2025, 2 HLM.

KEPUTUSAN BUPATI BARITO SELATAN TENTANG PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA REONG KECAMATAN DUSUN UTARA KABUPATEN BARITO SELATAN

 

ABSTRAK :

-Untuk menindaklanjuti pengunduran diri anggota badan permusyawaratan desa reong kecamatan dusun utara kabupaten barito selatan periode 2022-2030 a.n RAHMADI pada tanggal 25 november 2025, maka dipandang perlu dilakukan pemberhentian sebagai anggota badan permusyawaratan desa reong kecamatan dusun utara kabupaten barito selatan periode 2022-2030, perlu menetapkan keputusan bupati barito selatan tentang pemberhentian  anggota badan permusyawaratan desa reong kecamatan dusun utara kabupaten barito selatan periode 2022-2030;

-Dasar hukum keputusan ini adalah peraturan daerah kabupaten barito selatan nomor 3 tahun 2019 tentang badan permusyawaratan desa;

-Keputusan ini menetapkan memebrhentikan anggota badan permusyawaratan desa reong kecamtana dusun utara kabupaten barito selatan periode 2022-2030 a.n RAHMADI.

CATATAN :

-Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

-Ditetapkan di Buntok pada tanggal 31 desember 2025.